Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya Ditangkap Satnarkoba Polres Rohil

HALOTERKINI.COM – Diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama temannya ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Rohil.
Oknum ditangkap terlibat narkoba itu yakni berpangkat Aipda berinisial HGA (37), warga Kampung Melati Gang Cendana, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Sementara temannya yang tertangkap dan hanya berstatus pekerja Wiraswasta yaitu berinisial MZ (32), warga Jalan Jendral Sudirman RT 005/ RW 001 Kepenghukuan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat (24/2/2023).
Juliandi menjelaskan, bahwa tersangka berinisial HGA tersebut beberapa hari kemarin baru menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus tersebut dan tidak masuk dinas.
Diterangkan Juliandi, bahwa dua tersangka diamankan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di sebuah rumah Jalan Jendral Sudirman.
Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Tim opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tim melihat 2 ( dua ) orang berada di bagian belakang rumah atau dapur, yang mana 1 orang pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kotak rokok.
Namun pelaku berhasil diamankan oleh anggota opsnal dan terhadap 1 orang pelaku lainnya yang sedang duduk di lantai dapur rumah juga turut diamankan.
Saat di introgasi, satu orang laki laki tersebut mengaku berinisial MZ yang berusaha kabur pada proses penangkapan dan 1 (satu) orang pelaku lainnya mengaku berinisial HGA dan mengaku sebagai anggota kepolsian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Rohil.
Setelah diamankan terhadap kedua terlapor, maka dilakukan pengeledahan badan pakaian dan barang bawaan yang mana proses pengeledahan di saksikan oleh RT setempat.
Terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika, namun pada saat di lakukan pengeledahan di belakang rumah pelaku ditemukan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna, yang mana rokok tersebut adalah kotak rokok yang di buang oleh MZ.
Setelah kotak rokok merek Sampoerna diperiksa, tim menemukan beberapa bungkusan plastik bening kosong klip Merah dan 2 paket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Diakui terhadap 2 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik MZ yang diperoleh dari seseorang yang berinisial LG (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut.
Juliandi menambahkan, bahwa barang bukti (BB) diamankan 2 (dua) bungkus plasatik benik klip Merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 15 ( lima belas ) buah plastik kosong klip Merah, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu ) unit sepeda motor tanpa nomor rangka dan tanpa nomor mesin.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif narkoba dan atas perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup AKP Juliandi.
(HT/HPR)