Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Penggelapan Crude Palm Kernel Oil di PT Meridan Sejati Surya Plantation

HALOTERKINI.COM – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus penggelapan Crude Palm Kernel Oil atau (CPKO) di PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), Selasa (22/11/2022).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba SH mengatakan pengungkapan kasus penggelapan minyak inti sawit mentah itu berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang mendapati pelaku meletakkan pemberat didalam tangki mobil pada saat penimbangan kosong.
“Terduga pelaku merupakan supir truk berinisial EH alias CF (46) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPKO atau minyak inti sawit mentah,” kata AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Iptu Bonardi Purba, SH, Rabu (23/11/2022).
Kapolsek Sungai Sembilan menerangkan kejadian bermula berdasakan hasil penimbangan mobil tangki yang dikendarai oleh EH alias CF (46) dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8110 RU, selama November 2022 diketahui berat kosong ataupun tara mobil lebih dari rata-rata.
Selanjutnya, pada hari Kamis (17/11/2022) sekira pukul 13.47 WIB, pada saat mobil tangki BM 8110 RU masuk ke areal PT Meridan Sejati Surya Plantation Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan setelah dilakukan penimbangan dan pengecekan ternyata ditemukan pemberat ataupun bandul sebanyak dua buah ember cat yang berisikan air dan terdapat seseorang yang bersembunyi di belakang kursi supir mobil.
“Berdasakan hasil penimbangan dari tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022, mobil yang dikendarai oleh EH alias CF (46) tersebut telah berjalan sebanyak 9 (sembilan) trip yang mengakibatkan PT Meridan Sejati Surya Plantation mengalami kerugian sebanyak lebih kurang 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) kilogram minyak CPKO yakni senilai Rp. 27.844.740,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah),” jelas Iptu Bonardi Purba SH.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka EH alias CF (46) dengan sengaja secara diam-diam meletakan pemberat didalam mobil tangki pada saat penimbangan kosong, sehingga hasil timbangan diketahui tara (berat kosong) mobil lebih 200 KG hingga 300 KG. Kemudian pada saat akan muat, EH alias CF (46) menurunkan pemberat. Sehingga setiap tripnya EH alias CF (46) dapat mengambil minyak CPKO dengan tanpa izin sebanyak lebih kurang 200 KG hingga 300 KG yang akan digelapkan sebelum pembongkaran.
“Bersama EH Alias CF (46) turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mobil Tangki BM 8101 RU, 1 (satu) buah kunci mobil, 1 (satu) lembar STNK dan 2 (dua) buah ember berisi air. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EH alias CF (46) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
Sementara Thomas (47) Humas Region Dumai First Resources Group mengapresiasi respon cepat Polsek Sungai Sembilan dalam menindaklanjuti laporannya.
“Semoga kejadian yang serupa tidak terjadi kembali di PT Meridan Sejati Surya Plantation dan pelaku menerima hukuman yang setimpal. Serta kami juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kami atas respon cepat Polsek Sungai Sembilan dalam menindaklanjuti laporan,” ucap Thomas.
(HT/HPD)