Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai Ungkap Kasus PMI Ilegal


HALOTERKINI.COM – Satreskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, (19/10) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIKMH, Senin(24/10). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Medang Kampai pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 lalu bahwa di Jalan Lintas Dumai Pakning RT 09 Pelintung Kecamatan Medang Kampai ada beberapa orang yang diduga akan berangkat ke Malaysia.

Atas informasi tersebut anggota tim unit Reskrim Polsek Medang Kampai yang dipimpin oleh Ipda Bastian Rinaldy SH mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan benar setelah sampai dilokasi tempat yang maksud tim menemukan ada 13 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa jalur resmi keimigrasian dan ke 13 orang calon PMI tersebut ditampung dirumah Z (47). 

Setelah di interogasi Z (47) mengakui bahwa yang menyuruh untuk mengurus dan menampung calon PMI ilegal tersebut adalah AM(47). 

Berbekal Informasi dari Z (47) tersebut Unit reskrim Polsek Medang Kampai dibantu tim dari Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Ipda Muaz Primadyanta STrK, kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan AM(47).

“Setelah mengetahui keberadaannya, sekira pukul 23.00 WIB AM (47) berhasil diamankan di daerah pasar Bundaran Bukit Batrem Dumai. Turut juga diamankan sebanyak 15 orang calon PMI dan selanjutnya Z (47) dan AM (47) dibawa ke Polres Dumai guna proses lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) unit Hp Merk Oppo warna hitam dan 3 (tiga) buku Passport WNI.

“Jika memang nantinya terbukti, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” ujar AKP Aris Gunadi.

Para calon PMI berasal dari Medan, NTB, Aceh, Jambi, Batam dan Jawa Timur dengan tujuan adalah hendak bekerja ke negara Malaysia dengan jalur tidak resmi dengan membayar Rp 6.500.000 hingga Rp 8.500.000 per orang kepada agen masing masing tanpa memiliki dokumen sebagai calon PMI.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI. 

Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara illegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yg berkumpul sementara disebuah rumah atau lokasi yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat baik kepada ketua RT, Babhinkantibmas maupun ke Polsek terdekat.

“Dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI keluar negeri secara illegal yang dapat merugikan calon PMI itu sendiri maupun negara.” harap Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK.

 

 

(HT)

Berita Terkait

Top