Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Ruangan CS Gedung Irna A Wanita RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai


HALOTERKINI.COM – Polsek Dumai Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman, MARS Kota Dumai, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L SH SIK kepada rekan media, ER (28) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur usai melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (13/08/2022) lalu.

“Kejadian diketahui pada Sabtu (13/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di ruangan CS Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Rainly L, S.H, S.I.K, Selasa (29/11/2022).

Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) unit handphone android merk Realme C35 warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak handphone android merk Realme C35 warna Hitam milik korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER (28) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutur Kapolsek Dumai Timur, AKP Rainly L SH SIK.

 

 

(HT)

Berita Terkait

Top