Beraksi Disiang Hari, Remaja Dibawah Umur Curi Kabel Instalasi Diamankan Polsek Bangko

HALOTERKINI.COM – Seorang remaja yang masih dibawah umur dan belum bekerja beralamat di Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil terpaksa di amankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Rabu (25/01) kemarin.
Pasalnya remaja yang masih berusia 17 tahunan ini diduga nekat beraksi mencuri kabel instalasi listrik dirumah kontrakan seorang warga berinisial JH ( 42 tahun) yang terletak di Jalan Pahlawan Hulu Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Jumat 16 Desember 2022 lalu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan laporan pengungkapan dugaan tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dikatakan AKP Juliandi, awalnya saudari pelapor mendapat informasi dari tetangga samping kontrakan milik pelapor tersebut, bahwa jendela di ruang tamu telah terbuka. Kemudian suami pelapor saudara RD pergi memeriksa rumah kontrakan tersebut. Lalu suami pelapor melihat bahwa kabel listrik yang ada di dalam rumah kontrakannya tersebut sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 4. juta rupiah dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” Jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l opsnal Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian sedang berada di Jalan Perwira Ujung Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, tepatnya didepan kantor Lurah Bagan Kota.
Kemudian tim opsnal menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka dan langsung mengamankannya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan saudara inisial F (Dalam Lidik). Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut
“Barang bukti, Kuningan Kabel Listrik yang sudah dibakar, untuk hasil tes urine tersangka ini hasilnya negatif. Dan untuk dakwaan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Ttg sistem peradilan pidana Anak,” tutur Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.
(HT/HPR)