Usai Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pujud


HALOTERKINI.COM – Usai transaksi sabu di Dusun Tebing Tinggi II, Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, seorang pengedar sabu berhasil di ringkus tim opsnal Polsek Pujud, Selasa (07/02/23).

Pengedar yang juga pengangguran berinisial HS alias A (25) alamat di Dusun Tebing Tinggi II Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ini, diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap menjual sabu dan terbukti saat penangkapan dengan adanya barang bukti seberat 1,21 gram yang ditemukan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran di Polsek Pujud.

“Informasi diperoleh dari masyarakat, bahwa di Dusun Tebing Tinggi 2 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” ungkap AKP Juliandi.

Kemudian tim opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan diduga melakukan transaksi narkotika di belakang sebuah rumah, setelah melakukan transaksi kemudian pelaku masuk kerumah. Tim langsung menuju kerumah dan menemukan pelaku berada di dalam kamar rumah tersebut.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kamarnya dan ditemukan dibawah tempat tidur 14 paket kecil yang di bungkus dalam plastik klip warna Biru diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan diketahui berinisial HS alias A dan dari hasil interogasi pelaku mengakui pemilik barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang diperolehnya dari T yang beralamat di Kabupaten Rohul. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Adapun barang bukti yang dibawa yaitu, 14 bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu. 1 unit Handphone merek Vivo Y30 warna Biru, 2 bungkus plastik bening kosong dan 1 buah plastik sedang warna Biru.

“Hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top