Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Ditinggal Pemiliknya


HALOTERKINI.COM – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat ditinggal pemiliknya, AS (25) dibekuk unit Reskrim Polsek Medang Kampai, Kamis (26/01/2023) kemarin.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi SAP SH menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (27/12/2022) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad RT 004 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak ventilasi jendela dapur rumah korban menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa uang tunai senilai Rp 16.000.000,-, 2 (buah) celengan yang berisikan ±Rp. 4.000.000,- serta 2 (dua) unit Handphone Android, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 23.200.000,” ungkap AKP Edwi Sunardi, Jumat (27/01/2023).

Dilanjutkan Kapolsek Medang Kampai, bersama AS turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Andorid Merk Infinix Hot Play warna Biru milik korban. Sementara saat dilakukan pengembangan, AS melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan sasaran rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai, AKP Edwi Sunardi SAP SH.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 1 bulan lalu, namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.

 

(HT/HPD)

Berita Terkait

Top