Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Narkoba Bukan Tanaman Jenis Sabu


HALOTERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut berinisial LMP alias PS (40) warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. 

Bersama tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, 3 (tiga) buah potongan plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening dengan klep warna Merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Biru dan 1 (satu) buah gunting warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LMP alias PS (40) pada Senin (30/01/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman LMP alias PS (40). Selanjutnya kini LMP alias PS (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat dikonfirmasi Rabu (01/02/2023), Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat SH SIK membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka LMP alias PS (40) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LMP alias PS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat SH SIK.

 

(HT/HPD)

Berita Terkait

Top