Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Pria Ini Aniaya Teman Wanitanya

HALOTERKINI.COM – Pria petani ini terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi setelah dibekuk Polsek Bagan Sinembah dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
“Pelapor DAL (26), terlapor WA alias BA (43) sedangkan saksi E (26) dan Z (47),” kata Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus Amk didampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH, Minggu (26/2/2023) kemarin.
Tempat kejadian perkara di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di rumah E, Kamis 23 Februari 2023 lalu.
“Barang Bukti Satu Unit HP merek Vivo warna Biru,” ungkap Eks Kabag Ops Polres Rohul.
Rabu 22 Februari 2023, terlapor berpamitan dengan ibu pelapor untuk keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuknya.
Setelah keluar dari rumah, mereka pun berangkat menuju sebuah penginapan di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam disana.
Setelah keluar dari penginapan, mereka pergi ke rumah rekan pelapor bernama E di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu.
Setibanya di sana, mereka pun sempat bercerita-cerita dengan E sampai pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, terlapor mengajak pelapor untuk kembali pulang.
Namun saat itu, pelapor mengatakan masih ingin tinggal di rumah E dan meminta agar terlapor menjemput pelapor pada pukul 20.00 WIB.
Terlapor pun pergi dan meninggalkan pelapor di rumah E.
Setelah tiba waktunya untuk menjemput pelapor, terlapor pun datang kembali ke rumah E.
Namun saat itu, pelapor menolak ajakan terlapor untuk pergi dan membawa pelapor kembali ke penginapan dengan maksud pelapor untuk berhubungan badan.
Karena saat itu, pelapor menolak dan sempat memaki-maki terlapor dengan perkataan yang kasar, membuat terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung pelapor menggunakan tangan dan handphone masing-masing sebanyak satu kali hingga hidung pelapor memar dan mengeluarkan darah.
Kemudian, setelah melihat keadaan pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis, terlapor pun langsung pergi dan meninggalkan pelapor bersama dengan E.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus Amk berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial WA.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Jhon Firdaus Amk.
Sumber: Humas Polres Rohil