Tak Ingin Sampai ke Pengadilan, Pengeroyok Sopir Minta Maaf Dihadapan Polsek Bangko Pusako


HALOTERKINI.COM – Tak ingin kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Bangko Pusako berlanjut hingga ke pengadilan, sejumlah pelaku pengeroyokan minta maaf kepada sang sopir, Sabtu (26/11) kemarin.

Kejadian ini setelah Polsek Bangko Pusako melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Bano 1, Bripka Juliyanto Hb, memediasi antara pihak Darwin Taringan dan Ervan Hutasoit beserta kawan kawannya. Di ruang mediasi Polsek Bangko Pusako Jalan Annas Maamun No 2 Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Perihal ini dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

“Telah dilakukan penerapan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi di Polsek Bangko Pusako,” ungkapnya.

Dimana, Hutasoit beserta temannya telah melakukan pengeroyokan terhadap saudara Darwin Taringan sebagai supir, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis mata sebelah kanan saudara Darwin Taringan. Atas kejadian tersebut, pada Rabu 24/11/2022 korban datang ke Polsek Bangko Pusako untuk melapor.

“Selanjutnya, Ketua RT dan tokoh masyarakat Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Teluk Bano 1 itu datang ke Polsek meminta dilakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kedua belah pihak di pertemukan dan bersedia menyelesaikan secara damai kekeluargaan dan pihak dari Ervan Hutasoit dan teman temannya memberi perobatan sewajarnya sebesar Rp 1.500.00,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas Kasi Humas.

Dengan surat pernyataan yang telah disepakati bersama sebagai berikut, Saudara Darwin Taringan dan Saudara Ervan Hutasoit CS tidak ingin perkara yang dialaminya di tangani Polsek Bangko Pusako sampai ke Pengadilan.

Saudara Ervan Hutasoit bersama teman temannya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan tidak terpuji dan bersedia meminta maaf kepada Saudara Darwin Taringan dengan hati yang ikhlas.

Dan saudara Ervan Hutasoit bersama teman temannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yaitu tindak pidana penganiayan atau pengeroyokan baik terhadap siapapun yang melintas di daerah tersebut dikemudian hari.

“Serta saudara Darwin Taringan bersedia menerima permohonan maaf dari saudara Ervan Hutasoit dan teman temannya dengan hati yang ikhlas,” jelas Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.

 

 

(HT)

Berita Terkait

Top