Tak Hanya Sekali, Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Pencurian Handphone Akui Telah 2 Kali Lakukan Tindak Pidana Pencurian Kandaraan Bermotor

HALOTERKINI.COM – Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai sebelumnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai, Senin (28/11/2022) lalu.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L SH SIK mengatakan ER (28) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur usai melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (13/08/2022) lalu.
“Tak hanya satu kali, usai dilakukan pengembangan diketahui ER (28) sebelumnya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2983 HU,” jelas AKP Rainly L SH SIK, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, ER (28) juga mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2258 HI.
Usai dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam dan 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2983 HU dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2258 HI.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER (28) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma SH.
(HT)