Simpan Narkoba di Tumpukan Pasir, Warga Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang

HALOTERKINI.COM – Seorang pelaku narkoba jenis sabu berhasil di ringkus Polsek Tambang, 6 paket narkoba berhasil diamankan di tumpukan pasir depan rumahnya, Minggu (26/2/2023) kemarin sekira pukul 00.15 WIB.
RU (38) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, ditangkap saat berada di rumahnya. Hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, plastik klip dan handphone merk Xiomi warna Gold.
Awal mula penangkapan pelaku berawal, Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat Desa Parit Baru, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi SH bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pukul 00.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Tambang guna dilakukan proses lebih lanjut. Untuk pelaku sudah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
(HT/HPK)