Simpan 4 Pohon Diduga Tanaman Ganja, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Siak

HALOTERKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria tua diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di Jalan H Hamzah Abdul Gani RT 001/RW 004 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Selasa (28/02) lalu.
F alias A (43) diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 (empat) batang diduga narkotika jenis tanaman ganja.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB, personil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 4 (empat) batang diduga narkotika jenis tanaman ganja yang di sembunyikan atau disamarkan di tengah rumput ilalang dibelakang rumah.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 4 batang diduga tanaman ganja tersebut dia peroleh dari M,” terang AKP Sihol.
Personil Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Sihol.
(HT/HPS)