Setelah Amankan Penadah, Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

HALOTERKINI.COM – Berawal dari penangkapan SM (51) yang menjadi penadah barang curian pada Sabtu (30/12/2022) lalu, Satreskrim Polres Dumai juga berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial IS (31) pada Minggu (01/01/2023) sore.
Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIK MH mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (17/12/2022) lalu sekira pukul 05.30 WIB, korban yang baru saja kembali usai Sholat Subuh, bersih–bersih rumahnya kemudian suami korban ke terminal untuk mencari nafkah sebagai pengendara becak motor.
“Usai sang suami pergi ke terminal, korbanpun kembali masuk kedalam kamarnya dan mengetahui 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y95 warna Starry Black miliknya yang sebelumnya berada diatas meja kamar sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membangunkan anaknya sambil menanyakan handphone milik anaknya, namun handphone anaknya yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y55 warna Rose Gold yang sebelumnya sedang di charger diatas meja pun turut hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4.700.000,” jelas Kapolres Dumai melalui AKP Aris Gunadi, Senin (02/01/2023).
Pada saat penangkapan, SM (51) selaku penadah barang curian mengaku membeli 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y95 warna Starry Black dari orang tak dikenal senilai Rp 600.000,- pada Senin (19/12/2022) lalu. Namun seminggu kemudian, tanpa sengaja keduanya kembali berjumpa dan IS (31) menggadaikan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y55 warna Rose Gold senilai Rp 300.000,- dengan alasan sedang membutuhkan biaya untuk membeli tiket menuju Batam, Kepulauan Riau.
“Hingga pada Minggu (01/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendra DM Hutagaol SH berhasil mengamankan IS (31),” ujar AKP Aris Gunadi.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, IS (31) melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut bersama seorang temannya RB (DPO), yang mana hasil penjualan dan penggadaian senilai Rp 900.000,- tersebut telah dibagi sama rata antara IS (31) dan RB (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IS (31) akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun. Sementara tersangka SM (51) selaku penadah barang curian akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutur Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi SIK MH.
(HT/HPD)