Sering Transaksi Sabu di Rumahnya, Kakek Diciduk Polsek Simpang Kanan


HALOTERKINI.COM – Diduga sering transaksi sabu dirumah kediamannya di Jalan Sultan Syarif Qasim, Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, SR alias K (58) diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir, Senin (6/2) kemarin.

Mengaku tidak bekerja, SR alias K diciduk bukan dengan tidak ditemukannya barang bukti, bahkan sejumlah barang bukti terkait berhasil disita pihak berwajib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Simpang Kanan.

“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut Kapolsek Simpang Kanan Iptu Imbang Perdana SH MH memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut,” ungkap AKP Juliandi.

Unit Reskrim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, saat itu unit langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Lalu dengan didampingi Ketua RT setempat, Unit Reskrim melakukan penggeledahan di sekitar pelaku. Dari diri pelaku saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas Coklat berisikan 1 unit timbangan merk constant warna Silver Hitam dan plastik berklip Merah ukuran kecil sebanyak 64 lembar.

Disekitar pelaku tepatnya di atas meja ditemukan 2 buah plastik berklip Merah berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap, 1 buah kaca pirex, 1 unit hp Vivo warna Biru. Atas ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Barang bukti yang didapat dari saudara inisial SR alias K, 2 paket plastik bening klip Merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk Constant warna Hitam Silver, 1 buah timbangan digital warna Hitam Silver, 1 buah dompet warna Coklat, 1 set alat hisap terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna Putih bergaris Merah.

“Setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top