Sering Nyabu di Gubuk, Nelayan Diciduk Satresnarkoba Polres Rohil


HALOTERKINI.COM – Seorang warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir berinisial RT alias R (34) diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, Minggu (29/01) kemarin.

RT alias R yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap petugas di Jalan Parit Endang Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, tepatnya dalam sebuah gubuk bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,92 gram. 

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hili.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah Labuhan Tangga ada sebuah pondok yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud,” jelas AKP Juliandi.

Tim opsnal langsung menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya di pondok tersebut didapati 3 orang laki laki, namun 2 diantaranya berhasil melarikan diri. 1 orang laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama inisial RT alias R sedang duduk di dalam pondok tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana saudara RT alias R ini berupa 1 buah alat hisap beserta kaca pirek, beserta uang tunai Rp 225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian tepat di hadapannya ditemukan juga berupa 1 plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.

Didalam pondok atau gubuk, tepatnya di belakang speaker ditemukan 1 buah kotak Hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, puluhan bungkus plastik bening kosong, 1 kotak kecil bertutup Biru berisikan 8 bungkus plastik bening yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Atas kejadian tersebut saudara RT alias R dan barang bukti di bawa ke Mako Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 2 plastik bening masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 9 plastik bening masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kotak Hitam, 1 buah kotak kecil bertutup Biru, 1 buah mancis, 1 unit handphone Realme warna Silver ke Biru Biruan, 1 buah celana panjang warna Biru, uang tunai Rp 225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan puluhan plastik bening kosong.

Hasil Tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, RT alias R ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top