Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Siak Karena Kepemilikan 10 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi

HALOTERKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria tua diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Lengkeng Gang Lengkeng RT 004/RK 002, Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu(07/03) kemarin.
HC (24) diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 (Sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Aipda Jhon Hendro untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, personil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan ditemukan 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang di simpan didalam lemari kamar rumah terduga pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 10 butir diduga pil ekstasi tersebut diperoleh dari D,” terang AKP Sihol.
Diterangkan juga, personil juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Sihol.
(HT/HPS)