Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan, Akhirnya DPO Narkoba Ditangkap Polsek Tambang


HALOTERKINI.COM – Pelarian DPO narkoba di Desa Birandang Kecamatan Kampa akhirnya terhenti, pelaku berhasil ditangkap dengan penuh dramatis. Polisi sempat keluarkan tembakan saat pelaku kabur dan terjun ke Sungai Kampar. 

AN (35) warga Desa Birandang Kecamatan Kampa, merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus narkoba 11 bulan terakhirnya. Kini pelariannya sudah terhenti dan mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 05.00 WIB. 

Awal pelaku ditangkap di Jalan Pulau Birandang, Desa Pulau Birandang dan akhirnya berhasil diamankan di rumah kosong dekat pinggir Sungai Kampar, Dusun IV, Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa.

Saat penangkapan barang bukti yang diamankan handpone merek Oppo tipe A16, Handpone merek Samsung lipat warna Putih dan alat hisap sabu (Bong).

Awal mula penangkapan pelaku ini, lebih kurang 11(Sebelas) bulan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira jam 01.00 WIB lalu Tim mendapat informasi dari masyarakat Desa Pulau Birandang bahwa pelaku yang telah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah kembali ke rumahnya di Desa Pulau Birandang.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Sekira jam 01.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku yang terletak di RT 001/RW 001 Dusun 1, Desa Pulau Birandang. Akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat kedalam Sungai Kampar yang berada 10 meter di belakang rumah pelaku. Tim saat itu sempat memberi tembakan peringatan, namun pelaku nekat juga terjun ke Sungai Kampar. 

Selanjutnya tim melakukan pencarian dan penyisiran di rumah dan tepi Sungai Kampar. Sekira pukul 05.00 WIB mencurigai sebuah rumah kosong di Dusun IV Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa. 

Pelaku langsung kita tangkap dan dengan didampingi aparat Desa Sungai Tarap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tersebut. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba.

“Pelaku ini merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus narkoba. Istrinya sebelumnya sudah ditangkap dan di vonis 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang,” jelas Kapolsek. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolsek. 

Dari hasil introgasi pelaku, narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap istri pelaku RR adalah milik pelaku AN. Saat itu pelaku melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan dirumahnya.

“Pelaku mengakui barang bukti sabu berat 47,90 gram yang ditemukan oleh Polsek Tambang tahun lalu pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 jam 15.30 WIB di rumahnya dan uang sejumlah Rp 147.000.000 yang ditemukan di dalam kamar pelaku adalah hasil penjualan narkotika milik pelaku AN,” jelas Mardani. 

Pelaku juga mengakui telah mengedar narkotika jenis sabu selama lebih kurang 2 tahun (sejak tahun 2020).

“Hasil tes urine pelaku juga Postitif Methametamin,” pungkas Kapolsek Tambang.

 

(HT/HPK)

Berita Terkait

Top