Satu Lagi Pelaku Perampok Diringkus Tim Polres Kampar


HALOTERKINI.COM – Satu lagi pelaku perampok di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Tim Polres Kampar. Pelaku ditangkap di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Rabu (8/2/2023) kemarin sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku berinisial RA (47) warga Jalan Poros Sp IV, Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir. Ia melakukan pencurian dan kekerasan terhadap barang berupa emas milik korban Karsini (58) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir pada Minggu (11/9/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa gelang emas yang telah dilebur menjadi emas bulat, lakban hitam bekas ikatan dan tang.

Kasus perampokan yang dialami korban Karsini ini dilaporkan oleh anak korban Ratna Ningsi (35) ke Polsek Tapung Hilir pada Minggu (11/9/2022) lalu.

Awal mula kejadian ini, pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 04.00 WIB Ratna Ningsi mendapat telpon dari adiknya Wahyudi Saputra yang mengatakan bahwa rumah ibunya kerampokan. Kemudian Ratna ke rumah ibunya dan menanyakan kronologi perampokan yang terjadi. Ibunya, mengatakan bahwa tangannya diikat dengan mengunakan lakban dan mulutnya ditutup dengan lakban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Para pelaku memasuki rumah dan mengambil kalung seberat 15 emas, liontin seberat 3 emas, gelang seberat 10 emas dan uang sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut .

Usia terima laporan, akhirnya dua pelaku sebelumnya yaitu HN dan AF berhasil di ringkus di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan analisa IT serta informasi di lapangan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan Unit Reskrim Tapung Hulu diketahui keberadaan terduga DPO pelaku RA di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB terhadap pelaku RA berhasil diamankan , selanjutnya dipertanyakan kepada pelaku perihal kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap barang berupa emas di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir dengan korban Karsini.

Dan pelaku RA mengakui bahwa memang benar dirinya dan teman-temannya yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko F Sinuraya membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil introgasi kepada RA bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Karsini bersama HN yang saat ini pelaku sudah kita tahan dan perkaranya sudah P21.

“Dan satu pelaku lainnya UC masih DPO kita. Pelaku RA ini berperan sebagai menentukan objek yang akan dicurinya. Pelaku RA sendiri mendapat bagian Rp 5 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko F Sinuraya.

 

(HT/HPK)

Berita Terkait

Top