Satresnarkoba Polres Siak Amankan 2 Orang Pengedar Narkotika

HALOTERKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengamankan dua orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Perawang KM IV RT 01/RW 02 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, (17/12/2022).
Pelaku berinisial USM (27) dan S (4 ) diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang dapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Sihol Sitinjak.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB, personil Satresnarkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri sama. Kedua terduga sedang duduk di lokasi penagkapan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.
“Disaku tersangka USM kita mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan di lanjutkan pengeledahan di rumah tersangka S ditemukan 10 paket. Dari introgasi awal dilapangan terhadap USM dan S diketahui 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu tersebut, mereka peroleh dari AT (DPO),” ucap AKP Sihol.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak SH.
(HT/HPS)