Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu


HALOTERKINI.COM – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing meringkus Y alias M (39) dan J alias J (29) di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kecamatan Kuantan Tengah sebagai pemakai sabu serta JR alias J (45) di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai sebagai pengedar sabu, Sabtu (12/11) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Tommy Vara Berlin STrK MM mengatakan tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Munsalo Kopah, menurut informasi sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal mengamankan Y alias M (39) dan J alias J (29) dipinggir Jalan Desa Munsalo Kopah,” kata Kasat Narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.45 Gram, Y alias M (39) dan J alias J (29) mengakui sabu tersebut miliknya.

“Tersangka Y alias M (39) dan J alias J (29) mengakui mendapatkan sabu dari JR alias J. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan terhadap JR alias J,” jelas Iptu Tommy.

“Sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap JR alias J di Desa Gunung Kesiangan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.06 Gram. JR alias J mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” tambah Kasat Narkoba.

Selain menyita narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Kuansing juga menyita barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Terhadap ketiga pelaku disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” tutur Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Tommy Vara Berlin STrK MM.

 

 

(HT)

Berita Terkait

Top