Satreskrim Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal dari Pulau Barkey Untuk Ekspor ke Malaysia

HALOTERKINI.COM – Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia berinisial I alias U (56) warga Jalan Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku I alias U ini ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya, lalu terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (31/01) kemarin.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana tentang di bidang kehutanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satreskrim.
Awalnya Satreskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau/Teki di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi yang diduga akan di jual ke Malaysia.
“Kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Satreskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Juliandi.
Setibanya di Bagan Siapiapi, tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau/kayu teki milik pelaku I alias U.
Tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku I alias U ini dan mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp 10 ribu rupiah per batang. Dilokasi tersebut terdapat kayu bakau/kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun.
“Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Untuk barang bukti, telah diamankan 720 batang Kayu Bakau.
“Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutur Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.
(HT/HPR)