Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai Diringkus Polsek Tapung Hulu

HALOTERKINI.COM – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus dua pelaku narkotika jenis sabu, kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi di sebuah pondok, Selasa (21/2/2023) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku merupakan WP (39) dan ET (40), mereka merupakan warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Mereka di tangkap saat sedang transaksi di dalam sebuah pondok yang berlokasi di Gambangan, Dusun Pabaso Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, HP Vivo Y20 warna Hitam, HP senter warna Biru, bong, mancis terpasang jarum, uang tunai Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), seball plastik pembungkus sabu.
Awal muka penangkapan kedua pelaku adalah saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok Gambangan Dusun Pabaso.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB Unit Reskrim bersama anggota menuju ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah pondok Gambangan Dusun Pabaso, tim langsung melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang sedang duduk di sebuah pondok.
Setelah meyakini pelaku sedang melakukan transaksi narkoba kemudian tim bersama saksi melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku bersama dengan barang bukti.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Keduanya langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut,” jelas Kapolsek.
Kini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya sudah melanggar 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman SH MH.
(HT/HPK)