Polsek Pujud, Sita 3,37 Gram Sabu dari 3 Sindikat Pengedar

HALOTERKINI.COM – 3 orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Meranti Kabung Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir berhasil diringkus tim opsnal Polsek Pujud. 3,37 gram sabu disita sebagai barang bukti, Rabu (01/03).
Ketiganya berinisial RA alias A Bin AM (21) alamat Dusun Meranti Kabung Kepenghuluan Tanjung Medan, AR alias D (26) alamat Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan dan DRS alias D (23) alamat Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.
Didapat informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Di TKP tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang sedang duduk didalam sebuah rumah,” ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya dengan didampingi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah 1 buah kotak warna Hitam disembunyikan di anak tangga dekat tersangka D alias D duduk. Setelah diperiksa isi kotak tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening klip Merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Dari dalam saku celana tersangka A, ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.290.000,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang berdasarkan pengakuannya uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka. Diketahui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka A yang diserahkannya kepada tersangka D untuk dijual bersama tersangka D.
Diketahui juga bahwa tersangka D telah menjual sebanyak 7 paket sabu, sedangkan tersangka D menjualkan 2 paket sabu dan uang hasil penjualan sabu tersebut sudah diserahkan kepada tersangka A. Terhadap Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka A berasal dari tersangka N (dalam lidik).
“Dari ketiga pelaku turut diamankan juga 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk penjualan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Kepada ke 3 tersangka telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
(HT/HPR)