Polsek Limapuluh Amankan Pria Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


HALOTERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan KG (20) atas tuduhan diduga persetubuhan anak dibawah umur, pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Jum’at 24 Februari 2023 kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal SIK menyampaikan, bahwa benar telah di amankan seorang pemuda inisial KG (20) atas tuduhan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur, Senin ( 27 / 02 / 2023 ). 

Kronologis kejadian terang Kompol Afrijal, berdasarkan keterangan orang tua korban berawal pada hari Jum’at 24 Februari 2023, orang tua korban yang gelisah menunggu kepulangan anaknya dari sekolah hingga pukul 15.00 WIB tidak kunjung tiba di rumah. 

Orang tua korban berusaha mencari keberadaan korban DA (15) dengan menanyakan kepada teman-teman sekolahnya. Dan keluarga korban berhasil mendapatkan Informasi tentang keberadaan DA melalui medsos yang berada disalah satu toko yang terletak di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru. 

Sesampainya di lokasi sekira pukul 19.00 di hari yang sama, orang tua korban di dampingi oleh tante korban, melihat DA sedang bersama seorang laki-laki (KG). Selanjutnya didorong rasa marah dan kesal, orang tua korban lalu bertanya kepada pelaku apa yang telah pelaku lakukan terhadap DA selama berhubungan. 

KG menjelaskan bahwa dia dan korban telah melakukan 2 kali hubungan badan di tempat kost pelaku di Jalan Proyek Baru Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Mendengarkan keterangan pelaku tersebut orang tua korban lalu membuat laporan ke Polsek Limapuluh. 

“Selanjutya atas laporan tersebut kami bergerak untuk mengamankan pelaku, saya lalu memerintahkan Kanit Reskrim AKP Bahari Abdi SH beserta tim,” terang Kompol Afrijal.

Pelaku yang sebelumnya telah diamankan pihak keluarga DA di lokasi Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, agar pelaku tidak melarikan diri. Sesampainya tim di lokasi, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan dan dibawa ke Polsek Limapuluh. 

“Untuk pelaku selanjutnya kami lakukan pemeriksaan sekaligus pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti seperti melakukan visum tehadap korban dan alat bukti lainnya,” tegas Kompol Afrijal. 

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1 dan 2) UU No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 th 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang No. 35 th 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana Penjara selama 15 Tahun.

 

(HT/HPP)

Berita Terkait

Top