Polsek Dumai Barat Bekuk Pengedar Sekaligus Pemakai Narkotika Jenis Sabu

HALOTERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku narkoba yang diamankan berinisial QR alias MG (25) warga Kecamatan Dumai Barat. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar dan diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,77 (Nol koma tujuh puluh tujuh) Gram,1 (satu) unit Handphone android merek Vivo dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3967 HF.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Barat diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Tak butuh waktu lama dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap QR alias MG, Kamis (02/03/2023) kemarin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini QR alias MG dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (03/03/2023) kemarin, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat SH SIK, membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara hasil pemeriksaan urin QR Alias MG terbukti positif Amphetamine yang menunjukkan juga sebagai pengguna.
“Tersangka QR alias MG beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat SH SIK.
(HT/HPD)