Polsek Bangko Ringkus Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

HALOTERKINI.COM – Pencuri dengan modus pecahkan kaca mobil berinisial SO alias L (31) warda Jalan Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diringkus tim opsnal Polsek Bangko, Minggu (26/02) kemarin.
Tersangka diringkus polisi karena diduga pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik PT HM Sampoerna yang diparkirkan oleh Wahyu Wibowo (44).
Tempat kejadian perkara di parkiran Hotel Grand Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Rabu (01/02) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek Bangko.
Kejadiannya Selasa 31 Januari 2023, pelapor kembali ke penginapan di Hotel Grand untuk beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada Rabu 1 Februari 2023 pelapor bangun dan keluar dari dalam hotel untuk menghitung stok rokok yang berada didalam mobil,” ungkap AKP Juliandi.
Pelapor mendapati jendela depan sebelah kanan kaca mobil tersebut sudah dalam keadaan pecah, kemudian pelapor masuk kedalam mobil lalu menghitung jumlah keseluruhan barang yang berada di dalam mobil. Setelah di hitung barang barang yang berada didalam mobil tersebut sudah hilang sebagian.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 53.389.500,- (Lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit II Ipda Cevin Thimorut Beryan STrK MH mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian di sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka inisial SO alias L.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko, sambil melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lainnya,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang bukti berupa, 1 unit mobil merk Gran Max warna Putih dengan nopol BM 8791 QC,, 1 buah palu dan Rekaman CCTV.
Tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphethamin dan Methampetamin dan tersangka ini disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana,” imbuhnya.
(HT/HPR)