Polres Kuansing Gelar Press Conference Kasus Penganiayaan dan Melarikan Anak Bawah Umur


HALOTERKINI.COM – Polres Kuantan Singingi melaksanakan press conference 3 (tiga) tindak pidana terkait kasus penganiayaan (mengakibatkan luka berat), secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur di Lobby Mako Polres Kuantan Singingi, Senin (24/10).

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi menyampaikan kasus penganiayaan, secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang kejadiannya pada hari Jumat 21 Oktober 2022.

“Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT Barito Jaya melakukan patroli kedalam kebun. Saat Korban melakukan patroli, korban dihadang oleh terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya. Selanjutnya terjadilah keributan perihal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut dan tidak berapa lama berselang terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka. Pada saat kejadian PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak/perumahan kebun. Dari barak pelapor mendengar teriakan korban. Mendengar teriakan korban, pelapor dan rekan rekannya yang lain mengejar asal suara teriakan. Belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan.

Pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak, tidak berapa lama terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak. Terlapor meminta kepada pelapor dan rekan rekannya untuk meninggalkan barak karena barak mau dibakar. Salah satu rekan terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, mengetahui hal tersebut pelapor dan rekan rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan dan akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai.

“Dari kejadian tersebut korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 (satu) unit sepeda motor dibakar,” papar Kapolres.

AKBP Rendra juga menyampaikan dari laporan PPJ, Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan barang bukti. Hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kuansing menetepkan GWN dan SR sebagai tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang.

“Untuk AM juga di jadikan tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibat luka berat terhadap korban E dan S (keduanya mengalami luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang,” terang AKBP Rendra.

Press conference kedua, Kapolres Kuansing menyampaikan tentang kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur, korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB. Atas laporan dari bapak korban TBH bahwa anaknya MH telah dilarikan oleh tersangka RES alias S. Kejadiannya sewaktu tersangka datang kerumah menjemput anak pelapor untuk di bawa ke rumah humas kebun Jufri untuk mengurus data.

Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH, YH, NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 WIB. 3 orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi oleh tersangka RES alias S. 

“Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat tim opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Mario Suwito, langsung mengamankan RES alias S pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur,” ucap Kapolres. 

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho SH MH menyampaikan dari 3 (tiga) kasus ini barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah kayu pegangan senapan angin, 1 (satu) pucuk senjata pistol air softgun, 1 (satu) unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 (satu) unit hp kondisi terbakar, 1 (satu) bilah parang, 2 (dua) batang kayu pelepah sawit, 1 (satu) batang kayu, 1 (satu) pasang baju tidur, 1 (satu) helai kaos berkerah, 1 (satu) bilah samurai, 1 (satu) bilah pedang, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah Gancu dan 2 (dua) buah dodos.

“Pelaku GWN dan SR diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 179 Ayat 1, 2 ke 1e KUHP tentang secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang (pengoroyokan yang mengakibatkan luka) dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk pelaku AM patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan (mengakibatkan luka berat) dengan ancaman 5 Tahun penjara dan untuk pelaku RES dapat dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, Jo pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.” terang Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Dalam kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Kasi Humas AKP Tapip Usman SH dan Kanit I Satreskrim Ipda Mario Suwito SH.

 

 

(HT)

Berita Terkait

Top