Polres Dumai Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi

HALOTERKINI.COM – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan berinisial AZ alias ZZ (23) warga Kecamatan Dumai Kota. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo S warna Biru, satu unit smartphone merek Iphone warna Hitam, satu unit handphone android merek Vivo warna Hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Hitam tanpa nomor polisi dan satu buah tas slempang merk Eiger warna Biru Dongker.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Februari 2023, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AZ alias ZZ, Minggu (26/02/2023)kemarin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
AZ Alias ZZ dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH, membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urine AZ Alias ZZ terbukti Positif Amphetamine yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi.
“Tersangka AZ alias ZZ beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (enam) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH.
(HT/HPD)