Polisi Tangkap Pengedar dan Penguna Sabu di Hotel Arkemo


HALOTERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil menangkap R alias Y alias Kopral (46) pengedar dan pengguna Sabu di kamar Hotel Arkemo Jalan Lintas Riau-Sumut KM 17 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (11/11) kemarin.

R alias Y alias Kopral tak berkutik saat petugas menangkapnya dan menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1,18 gram di lantai kamar hotel nomor 10 tempatnya menginap.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu yang dilakukan oleh Polsek Bangko Pusako.

AKP Juliandi mengatakan awalnya Ps Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Bripka Sopandra Sianturi mendapat informasi bahwa di Hotel Arkemo, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Ps Kanit memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan SH.

Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako, Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melakukan razia di beberapa kamar dengan didampingi oleh pekerja hotel. Pada saat berada di kamar nomor 10, Unit Reskrim menemukan seorang laki laki yang mengaku bernama R alias Y alias Kopral. Saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dan 1 set alat hisap (bong) dari lantai keramik yang ada pada kamar saudara Riyono tersebut.

Setelah di interogasi, R alias Y alias Kopral mengaku bahwa 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 1,5 gram dibelinya dari DD dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 paket

“Pelaku R alias Y alias Kopral juga telah menjual sebahagian Narkotika tersebut sebanyak 3 paket dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per paketnya dan mengeluarkan uang tersebut dari kantong celana yang dipakainya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang bukti yang ikut diamankan Unit Rekrim 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 unit Handphone Nokia warna Hitam, uang tunai sebanyak Rp,-300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 set alat hisap (bong).

“Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan disangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” tutur Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.

 

 

(HT)

Berita Terkait

Top