Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba di Sungai Pinang

HALOTERKINI.COM – Jajaran Satreskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar dan pemakai Narkoba Jenis Sabu, keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
DD ditangkap di warung di Sungai Pinang dan SU ditangkap di Barak yang terletak di Jalan PTPN V – Sungai Pinang KM 1 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Jumat (28/10/2022) lalu.
DD (30) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang yang berperan menjual barang haram tersebut dan SU (36) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang sebagai pembeli.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti, bong, pipet kaca, mancis, sendok sabu, satu plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi satu plastik klip ukuran kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di dalam dompet kulit warna hitam didalam saku celana belakang sebelah kiri SU.
Penangkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sungai Pinang, atas informasi tersebut Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Tim mengamankan DD salah satu diduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu disalah satu warung yang berada di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa baru saja membeli Narkotika Jenis Sabu di daerah Pangeran Hidayat dan telah menjual ke pada seseorang bernama SU.
Kemudian tim bergerak ke daerah Desa Sungai Pinang dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah barak yang terletak di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang dan melakukan penggeledahan ditemukan plastik klip ukuran kecil berisi satu paket Narkotika Jenis Sabu didalam dompet kantong celana SU.
Selanjutnya tim bergerak ke rumah DD yang terletak di Desa Pulau Permai dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT sejumlah alat dan ditemukanlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku DD juga mengakui bahwa dirinya merupakan residivis kasus yang sama dan kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Keduanya di lakukan test urine dan hasilnya mereka positif mengandung zat Methapetamin.
“Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.” tutur Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH.
(HT)