Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Balam KM 7

HALOTERKINI.COM – Dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil. Dua pria berinisial ES (41) dan SH (39) ditangkap di daerah Balam KM 7, Bangko Pusako, Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan dua orang tersebut pada Jumat (11/11) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
“Awal mula dapat laporan dari masyarakat, kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pengintaian tim opsnal melakukan penggerebekan kerumah tersebut,” ujar AKP Juliandi.
Dari penangkapan pelaku, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 14 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 2,57 Gram, 1 unit handphone Nokia warna Biru, 1 unit handphone android merek Infinix warna Biru, timbangan digital dan sejumlah uang.
“Masyarakat melihat sering terjadi transaksi narkoba di TKP dan akhirnya melapor, keduanya pelaku warga Kepenghuluan Bangko Permata.” kata Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.
Hasil tes urine kedua pelaku mengandung Amphetamine dan pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
(HT)