Narkoba Dibungkus Dengan Uang, Warga Rimba Beringin Diringkus Polsek Tapung Hulu


HALOTERKINI.COM – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, uniknya pelaku membungkus barang haram tersebut dengan uang pecahan dua ribu. 

Pelaku adalah NF (30) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/2/2023) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu, HP Samsung lipat, satu paket sedang natkotika jenis sabu, 4 paket kecil yang dibungkus dengan uang lipatan Rp 2000,- (Dua ribu rupiah) yang berisikan kristal diduga sabu.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rimba Beringin sering terjadi peredaran Narkoba. 

Usai terima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar dicurigai pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Rimba Beringin. 

Setelah dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan padanya 1 (satu) paket sedang dan 1 paket kecil yang berjumlah 4 paket kecil yang dibungkus uang pecahan Rp 2000,- (Dua ribu rupiah) yang berisikan butiran kristal diduga natkotika jenis sabu. 

Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat. 

“Kini pelaku sudan dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung Hulu guna diproses lebih lanjut. Dan pelaku juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Nurman.

 

(HT/HPK)

Berita Terkait

Top