Modus Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Kini Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Siak Hulu


HALOTERKINI.COM – Seorang pria warga Desa Tanah Merah diamankan Polsek Siak Hulu, pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam, lalu di gadaikan dan tidak dikembalikan kepada korban. 

Pelaku berinisial BA (40) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, dia meminjam sepeda motor korban Syafrizal (31) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/2/2023) sekira pukul 24.00 WIB di depan rumah kontrakan korban yang berada di Perumahan Permai Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. 

Sepeda motor milik korban yang dilarikan merek Yamaha Fino warna Merah BM 3396 DA, atas nama Rusbaini. Dan barang bukti sebuah STNK sepeda motor merek Yamaha Fino warna Merah BM 3396 DS. 

Awal mula kejadian ini, Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira jam 24.00 WIB pada saat korban sedang berada di rumah kontrakannya kemudian pelaku BA datang menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri korban.

Namun korban awalnya menolak karena korban tidak mengenal pelaku dan kemudian pelaku memberikan ID Card pekerjaan untuk meyakinkan korban. Korbanpun yakin dan meminjaman sepeda motornya, pelakupun membawa sepeda motor korban dan sampai saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada korban. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari anggota Subdit Jatanras Polda Riau bahwa ada mengamankan 1 orang yang di duga pelaku penggelapan sepeda motor yaitu BA.

Kemudian atas perintah Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin  SH MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH untuk berkordinasi dengan Unit Jatanras Polda Riau. Kemudian panit 1 opsnal Iptu Novris H Simanjuntak SH MH beserta anggota Reskrim datang ke Polda Riau. 

Setelah di lakukan interogasi, pelaku menjelaskan ada melakukan penggelapan terhadap 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna Merah dengan No Polisi BM 3396 DS di wilayah hukum Polsek Siak Hulu sehubungan dengan laporan korban Syafrizal. 

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Kini ia di bawa ke Polsek Siak Hulu guna diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek. 

Hasil interogasi, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput istri dan meyakinkan korban dengan memberikan Id Card perkerjaannya. 

“Kemudian pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada MT (DPO) sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH.

 

(HT/HPK)

Berita Terkait

Top