Menyelipkan 4 Paket Sabu Didalam Mulut, Pelaku Diamankan Polsek Bagan Sinembah

HALOTERKINI.COM – Ada-ada saja modus dilakukan pelaku YS (25) ini, warga Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. YS menyelipkan 4 paket sabu didalam mulut saat proses penangkapan dirinya berlangsung.
Namun apa dikata, penyimpanan paket sabu yang dilakukan pelaku malah menjadi petaka bagi dirinya. Polisi berhasil menemukan penyimpanannya, kini pelaku menjalini kehidupan dijeruji besi Polsek Bagan Sinembah usai diamankan oleh Kapolsek Bagan Sinembah, Rabu (01/02/23) dilokasi terminal mobil.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan kronologis penangkapan pelaku YS warga Bagan batu ini usai diberi informasi oleh masyarakat sekitar pada Selasa 31 Januari 2023, bahwa di daerah terminal mobil Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota, terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil tindak lanjut informasi dan pengecekan dilokasi serta ciri-ciri yang dimaksud, akhirnya Tim Buser Polsek Bagan Sinembah menemukan pelaku YS saat itu sedang berjalan diwilayah terminal mobil dan langsung mengamankannya,” kata Kasi Humas Polres Rohil, Jum’at (03/02/23).
Selanjutnya hasil penggeledahan dari pelaku, ditemukan 1 buah plastik Bening, 4 buah pipet dikantong celana, 1 buah Hp merek Samsung serta uang tunai sebesar 150.000 dan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram ditemukan didalam mulut pelaku.
“Saat digeledah, pelaku ini sempat menghilangkan jejak dengan cara bungkusan paket sabu dimasukan kedalam mulutnya, namun dengan kelihaian petugas mencurigai cara berbicara pelaku. akhirnya pelaku tidak berdaya saat menyuruh mengeluarkan 4 paket sabu dari mulutnya,” jelasnya AKP Juliandi.
Setelah barang haram tersebut ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang buktinya.
“Terkait perbuatan pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
(HT/HPR)