Luar Biasa..! 288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

HALOTERKINI.COM – Sebanyak 288 botol minuman keras (Miras) merek Angker disita Polsek Ujung Batu dalam operasi Pekat Lancang Kuning 2022, Jum’at (9/12/2022) kemarin.
Operasi dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu, Ipda Refly Setiawan Harahap SH berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022.
“Penjual miras berinisial DS warga RT 003 / RW 010 Kelurahan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH.
Lanjut Andi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Baru Ujung Batu di Warung Damatus Sianturi dengan saksi IW (35) dan dan RI (22).
Penangkapan ratusan botol miras, berawal ketika Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi adanya masyarakat yang menjual miras di Kelurahan Ujungbatu.
Kemudian, Panit I melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan 60 botol miras merek Angker di Warung Damatus Sianturi Pasar Baru Ujung Batu.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan menemukan 228 botol miras merek Angker di rumahnya di Kelurahan Ujung Batu.
Ketika DS ditanya, dirinya mengakui tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Selanjutnya barang bukti miras dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra SIK MH.
(Humas Polres Rohul)