Letakkan 2 Paket Sabu di Teras SD, Tersangka Pengedar Diringkus Polsek Pujud

HALOTERKINI.COM – Letakkan barang bukti sabu di teras gedung Sekolah Dasar (SD), tersangka pengedar berinisial MHR alias H (21) alamat Dusun Suka Tani Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud, Minggu (5/3) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram oleh Polsek Pujud.
Awalnya, didapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan imformasi tersebut, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Tim opsnal mendatangi tempat yang di curigai melakukan transaksi narkoba, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berada di SD 017 Suka Tani. Selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar badan terlapor dan ditemukan 2 paket narkotika yang diletakan di lantai teras sekolah yang persis di belakang badannya.
“Kemudian dilakukan interogasi dan dianya mengakui bahwa 2 paket narkotika tersebut merupakan miliknya. Bersama terlapor juga diamankan uang sejumlah Rp 164 ribu rupiah, 1 unit HP merk Oppo warna Merah. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 2 bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merek Oppo warna Merah dan uang sejumlah Rp 164 ribu rupiah.
“Hasil tes urine tersangka positif Metaphetamine dan Amphetamine, tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(HT/HPR)