Lari Lewat Kolong dan Buang Sabu Saat Digerebek, Nelayan Raja Bejamu Diringkus Polsek Sinaboi 


HALOTERKINI.COM – Meskipun berupaya melarikan diri lewat kolong dan membuang barang bukti BB sabu, seorang nelayan di Raja Bejamu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Sabtu (04/03) kemarin.

Tak dapat berkutik, AS alias A (46) diringkus polisi dirumahnya yang terletak di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian menyerahkan diri setelah BB yang dibuangnya terbukti adalah narkotika jenis sabu seberat kotor 6,29 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan penggerebekan di rumah terlapor penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Sinaboi.

Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah AS alias A ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Atas informasi itu Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan SSos MSi memerintahkan tim opsnal Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas untuk melaksanakan penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi.

Setelah diselidiki, tim melakukan penggerebekan di rumah AS alias A, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku mencoba melarikan diri lewat kolong atau lantai kamar yang terbuat dari papan kayu dan membuang balutan plastik warna Hitam serta plastik klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu.

Selanjutnya petugas mengambil plastik warna Hitam tersebut dan setelah di buka yang mana di saksikan oleh AS alias A dan Ketua RW 02 Kepenghuluan Rajabejamu saudara Asir, maka di dalam plastik Hitam tersebut didalamnya terdapat gulungan tisu dan didalam tisu berisikan 14 plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna Hitam, 1 buah pipet yang dibentuk menjadi sekop serta 1 bungkus plastik besar yang berisikan 80 plastik berklip merah kosong ukuran kecil.

Dengan menunjukkan surat penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah AS alias A dan ditemukan 1 unit handphone android merk Oppo warna Putih yang diduga alat komunikasi pelaku.

“Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan yang berinisial E yang beralamat di Tangjung Balai Asahan (Sumut). Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 bungkus plastik besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening kosong ukuran besar, 80 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone android merk Oppo warna Putih, 1 unit handphone Samsung lipat, 1 lembar tisu dan 1 buah plastik kresek warna Hitam.

“Setelah dilakukan tes urine, tersangka AS alias A positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine. Untuk sangkaan, sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top