Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Tangkap 5 Oknum Satpam Penganiaya Amirullah Hingga Tewas

HALOTERKINI.COM – Kurang dari 24 Jam, tim opsnal gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Bagan Sinembah berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima) anggota Satuan Pengamanan (Satpam) kebun kelapa sawit areal 500 Hektar diKepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kelima Satpam tersebut berinisial M alias Mul (52), S (32), H (31), M Siregar (52) dan S (52), merupakan warga Dusun Bakti Simpang Ompong Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah-Rohil diduga menganiaya Amirullah (48) warga Dusun Bhakti Sei Daun hingga tewas .
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH dalam keterangannya mengatakan terkait penangkapan terhadap lima terduga pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku sehubungan dugaan penganiayaan kepada Amirullah (korban) secara bersama-sama sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKP Juliandi SH, Minggu (19/02).
Dijelaskannya, terungkap kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban setelah seorang pemanen sawit bernama Budi menemukan jenazah pria mengapung di dalam aliran sungai daun perbatasan dengan Labusel (Sumut), pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 13.30 WIB. Atas hal tersebut saksi melaporkan kepada pemilik kebun Kadon dan Pihak Polsek Bagan Sinembah guna untuk dievakuasi dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil keterangan saksi Riski Syahputra saat itu bersama Amirullah (Korban) pada hari Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Stop Dusun Bakti Mulia Kepenghuluan Bakti Makmur, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik Sembiring mengambil berondolan dibekas tumbangan sawit.
Saksi juga menjelaskan, bahwa brondolan yang telah di ambil tidak dibawa dikarenakan kendaraan sepeda motor tidak memadai dan pada saat keluar di tengah perjalanan dikejar oleh centeng/Security penjaga kebun dengan mengunakan sepeda motor kurang lebih 5 (lima) unit hingga terjadilah pengejaran saat itu, akhirnya korban ditemukan dan dipukul bertubi-tubi.
Setelah itu saksi menambahkan dan mendengar suara “Ampun Bang-Ampun Bang-Ampun Bang” dari persembunyian didalam semak belukar. Setelah itu saksi tidak ada mendengar suara apa-apa lagi dan tak lama mendengar suara sepeda motor pergi. Saksi kembali kerumah, setelah beberapa hari saksi tak pernah bertemu dan melihat korban hingga jenazah di temukan dijelaskan saksi kepada pihak kepolisian.
Atas laporan Samsiati (46) selaku istri korban pada 18 Februari 2023, akhirnya tim opsnal gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari 24 jam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap (Lima) orang pelaku pembunuhan tersebut.
Kemudian tim membawa pelaku serta 3 (tiga) buah senapan angin, 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Trondol milik korban dan 4 (Empat) pasang sepatu boot ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukannya penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil introgasi terhadap terduga pelaku berinisial H, SD dan MS melakukan pemukulan secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban lemas dan tidak bergerak. Melihat korban tidak bergerak kelima pelaku memutuskan untuk bersama-sama membuang dan melemparkan korban ke dalam sungai yang mengalir berjarak 2 (dua) meter dari tempat pemukulan.
“Setelah membuang dan melemparkan korban ke sungai, kelima pelaku menjemput sepeda motor milik korban dan membawanya ke Simpang Empat dan berdiskusi untuk membuang sepeda motor tersebut ke dalam parit bekoan dengan cara diangkat bersama-sama dan melemparkannya,” tutur Kasi Humas Polres Rohil AKP juliandi SH.
(HT/HPR)