Ketangkap Security Curi Buah Sawit di PT Sinar Nusa Agro, 2 Buruh Diamankan Polsek Bagan Sinembah 


HALOTERKINI.COM – RH alias RY (20) pekerjaan buruh angkut, beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 39 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan RAS alias RN (19) pekerjaan kuli panen, beralamat Sei Rumbia II Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil diamankan Polsek Bagan Sinembah, Senin (19/12) kemarin.

Keduanya diamankan polisi setelah dilaporkan oleh karyawan perusahaan bernama Bambang Iswahyudi alias Bambang ( 35 tahun) karena ketangkap security bernama Fauzan Fadly alias Fauzan (27 tahun) dan Tonggo Samuel Sinaga alias Samuel (25 tahun) saat beraksi mencuri buah sawit dikebun milik PT Sinar Nusa Agro Inar Blok 15 yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 39 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. 

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian oleh Polsek Bagan Sinembah.

Dikatakan AKP Juliandi, saat itu saksi- saksi pelapor tengah melakukan patroli rutin disekitar perkebunan, lalu kedua saksi melihat ada satu unit sepeda motor terparkir di saah satu pohon sawit. Kemudian merasa curiga kedua saksi melakukan pengintaian di daerah peringgan (perbatasan perkebunan) dan menemukan kembali tumpukan buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 10 tumpukan. 

Lalu kedua saksi melihat ada 3 orang diduga pelaku pencurian buah sawit yang saat itu kebetulan berpapasan, merasa curiga kedua saksi melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Ternyata salah satu dari pelaku kembali kelokasi melihat situasi untuk mencuri buah sawit tersebut, tetapi kembali berpapasan terhadap kedua saksi lalu kedua saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang menggunakan sepeda motor, pelaku berhasil kabur akan tetapi kedua teman pelaku berhasil diamankan oleh kedua saksi karena saat itu di tinggal sambil berjalan kaki.

“Pada saat ditanya oleh kedua saksi “Kenapa kalian curi buah sawit itu” di jawab salah satu Pelaku “Aku baru sekali diajak mencuri,”atas kejadian tersebut kedua saksi melaporkannya kepada pelapor, dan pelapor langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti buah sawit sebanyak lebih kurang 350 tandan (ukuran komedil seberat 6 Kg) dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi.

Barang bukti yang ikut diamankan 1 buah kayu bulat yang diujungnya ada besi tajam (Dodos), buah Kelapa Sawit sebanyak 350 tandan/janjang dengan berat 2.100 Kg. Hasil tes urine tersangka hasilnya negatif dan untuk pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tutur Kasi Humas POlres Rohul,AKP Juliandi SH.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top