Kapolres Rohul Pimpin Pres Release Pengungkapan Kasus Curas Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

HALOTERKINI.COM – Polres Rokan Hulu gelar pres release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pembunuhan di Halaman Mapolres, Senin (19/12/2022).
Pres release dipimpin Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Personil Polres Rohul, Puluhan Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi dan lainnya.
Disampaikan Kapolres Rohul, kegiatan kali ini pres release pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Curas dengan dua tersangka berinisial R alias Madi dan S alias Sasak yang terjadi pada Jumat 25 November 2022 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia berinisial SS, sedangkan korban mengalami luka berat S Istri dari SS dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul,” jelas Kapolres Rohul.
Barang bukti berupa satu helai jaket warna Biru – Dongker bermerek STD Senim, satu helai celana panjang Jeans warna Biru merek L-cino, satu helai jaket warna Oren merek Dsd, satu helai baju lengan pendek warna Merah merek Jeans Denim Credible, satu helai celana panjang jeans warna Biru-Putih merek Genious, dua dompet warna Coklat merek Braunbuffel, satu kotak HP Vivo Y12.
Kemudian, satu helai seprai warna Merah Muda motif bunga, satu helai kain panjang, satu helai kain sarung, satu helai celana dalam warna Putih, satu helai celana panjang jeans warna Hitam merek Cardinal, satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna Merah, satu remote kunci sepeda motor Honda PCX, dua kayu bulat, dua serpihan kayu, satu unit HP android merek Oppo A53 warna Biru, satu unit HP merek Samsung type B310E, satu powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih.
Motif dari kasus Curat tersebut lanjut Kapolres, sakit hati atau dendam karena kedua pelaku merupakan pencari rumput untuk makanan ternak. Dengan karung rumput keduanya mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura.
“Jadi kedua tersangka, melihat korban SS berbicara dengan Security PT Eka Dura,” ujar Kapolres Rohul.
“Mereka mengira korban yang memberitahukan security, kalau mereka mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura,” tambah AKBP Pangucap Priyo Soegito.
Kapolres menambahkan, pelaku dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban serta mengambil barang-barang milik korban untuk biaya pelaku melarikan diri.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, proses pengungkapan kasus Curas atau pembunuhan dan juga menerangkan pelarian kedua tersangka mulai dari rumah yang merupakan tetangga korban sampai ke Medan. Dan kemudian naik bus ke Wonosobo, Jawa Tengah.
“Dari gelaran serta pengembangan perkara dari kasus tersebut, kami menetapkan seorang tersangka baru berinisial I, yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku,” ucap Kasat Reskrim.
Lanjut, Kasat dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui keduanya mempunyai hubungan keluarga, sebab istri S dan istri R adalah Kakak-Beradik.
“Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 Tahun Penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH.
(HT/HPR)