Jualan Sabu di Rumah, Warga Sei Nyamuk Digerebek Polsek Sinaboi, BB 5,98 Gram Sabu Disita 


HALOTERKINI.COM – Seorang berinisial EY alias E (44) diciduk Unit Reskrim Polsek Sinaboi dirumahnya Jalan Poros Sei Nyamuk Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (03/03) kemarin.

Lelaki mengaku sebagai petani tersebut, digerebek pihak berwajib berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan benda terlarang itu dan terbukti dengan ditemukannya barang bukti sabu seberat 5,98 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi ini.

Dikatakan AKP Juliandi,”Awalnya didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan SSos MSi kemudian memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian sekira jam 20.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah EY alias E. Selanjutnya dengan memperlihatkan surat perintah penggeladahan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta penggeledahan rumah dan di saksikan oleh kepala dusun setempat.

Dari penggeledahan badan pelaku tersebut tepatnya di kantong sweater sebelah kiri ditemukan 1 buah plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah mancis warna Merah serta uang tunai senilai Rp 90.000 rupiah.

Kemudian, tepatnya di selipan seng kamar mandi temukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna Abu-abu, di dalamnya terdapat 2 plastik bening ukuran besar. Di dalamnya plastik tersebut berisikan 25 plastik bening berklip Merah ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 1 buah pipet warna Putih yang dibentuk menjadi sekop, 1 buah kaca pirek.

Atas penemuan barang bukti tersebut, tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Barang bukti yang dibawa ke Polsek Sinaboi, 1 bungkus plastik besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 25 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar, 1 buah dompet kecil warna Abu-abu, 1 buah mancis warna Merah, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet warna Putih yang di bentuk menjadi sekop dan uang tunai senilai Rp 90.000 rupiah.

“Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top