Hendak Jual Motor Curian Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar


HALOTERKINI.COM – Sial, begitulah yang dialami seorang pelaku yang membantu temannya untuk menjual sepeda motor hasil curian. Belum terjual aksinya pun diketahui Polisi dan kini malah mendekam disel tahanan Polres Kampar. 

Pelaku IH (31) warga Dusun Koto Bangun Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap Minggu (31/10/2022) di XIII Koto Kampar saat hendak menjual sepeda motor tersebut kepada warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu. Polisi berhasil amankan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dan mobil Avanza warna Putih BM 1395 HQ. 

Korban Yatrizal warga Dusun Salo Baru Desa Ganting, Kecamatan Salo dimana sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. 

Awal mula terungkapnya sindikat Curanmor ini, pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Xlll Koto Kampar.

Tim bergerak ke Polsek Xlll Koto Kampar untuk mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan bahwa ia ditelepon oleh pelaku IG (DPO) untuk menjemputnya dijalan lingkar menggunakan mobil.

Sesampainya di simpang jalan lingkar, pelaku bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit Honda Beat Street. Kemudian pelaku dan IG (DPO) berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut.

Sesampainya di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30 WIB, pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. Namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG (DPO) berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad membenarkan penangkapan pelaku sindikan curanmor ini. 

“Satu pelaku berhasil kabur dan satu lagi berhasil kita amankan bersama barang bukti,” jelas AKP Koko Ferdinad. 

Pelaku IH dan barang bukti diamankan Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar dan IH kita sangkakan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara.” tutur Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Ferdinad.

 

 

(HT)

Berita Terkait

Top