Gerebek Rumah, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pria Bersama BB 2 Gram Sabu 


HALOTERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Batu Barat Kabupaten Rohil, Kamis (02/03) kemarin.

Penggerebekan atas tindakan informasi dari masyarakat itu membuahkan hasil, lelaki berinisial NM alias N (43), terbukti kedapatan menyimpan benda terlarang tersebut didalam bungkus rokok Gudang Garam seberat kotor 2 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi itu Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A Mk melalui Kanit Reskrim Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Randi Pandapotan Tamba SSos untuk menyelidiki,” ungkap AKP Juliandi.

Tim opsnal langsung berangkat menuju TKP dan setelah membuat rangkaian penyelidikan, tim opsnal melihat saudara inisial NM alias N sedang berada dirumahnya. Tim menghubungi RT setempat kemudian langsung menggrebek rumah pelaku dan dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam yang didapati berisikan 2 buah plastik bening dan 13 paket narkotika jenis sabu serta ditemukan juga didapur rumah pelaku, 1 buat bong serta satu buah mancis dan 1 buah hp merk Oppo warna Merah.

Setelah menemukan barang bukti tersebut tim opsnal menanyakan kepada NM alias N dengan berkata milik siapa narkotika jenis sabu ini. NM alias N mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

“NM alias Naek beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” urai Kasi Humas Polres Rohil.

Untuk barang bukti yang diamankan 13 Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, dengan rincian berat pembungkus 1,28 gram dan berat bersih 0,72 gram, 1 buah kotak rokok Gudang Garam, 1 buah Hp merek Oppo warna Merah,1 buah bong, 1 buah mancis dan 2 buah plastik bening.

“Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” imbuhnya.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top