Gasak Barang Kelenteng Inghok King, Pria Positif Narkoba Diciduk Polsek Bangko


HALOTERKINI.COM – Diduga gasak barang-barang Kelenteng Inghok King, seorang pria berinisial RR alias E (37) alamat Jalan Karya Enggel Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko, Jum’at 24 Februari 2023 kemarin sekira pukul 10.15 WIB.

RR alias E diringkus petugas saat berada di dekat simpang empat di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, atas ulahnya mencuri beberapa barang milik Kelenteng Inghok King yang terletak di Jalan Klenteng No.26/B Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Dan dilaporkan oleh yayasan tersebut melalui penjaga bernama Ik Shiang (72) kepada Polsek Bangko.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi, awalnya pelapor menerima kabar bahwa kabel listrik di gudang klenteng hilang, kemudian memberitahukan hal tersebut kepada pimpinannya dan pimpinannya menyuruh agar pelapor mengecek semua barang apa saja yang hilang.

Setelah di cek, ternyata barang- barang yang hilang sangat banyak diantaranya yaitu kabel Hitam 5 Gulung, Kabel Putih 7 Gulung, Kabel Merah Hitam 1 Peti yang didalamnya 20 Gulung, Bor getar atau bor pecah lantai 3 unit, Bor kecil atau bor kayu 4 unit, Mesin ketam 2 unit, Mesin potong kayu 3 unit.

Dan dari rekaman CCTV Klenteng Inghok King, terpantau bahwa terlapor yang mencuri barang barang tersebut. Atas kejadian tersebut korban (Yayasan Seraswatika Inghok King) mengalami kerugian materil sebesar Rp 72.400.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit II Opsnal Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari STrK MH mendapat informasi keberadaan diduga pelaku. Kemudian tim bergerak dan langsung mengamankannya, serta dilakukan interogasi dan mengakuinya telah melakukan pencurian. Selanjutnya tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti, 1 buah tas sandang warna biru kombinasi Hijau, 1 pasang sepatu warna Hitam kombinasi Merah, 1 pasang sarung tangan warna Hitam, 1 helai baju kaos berlengan panjang warna Hijau, 1 helai celana training panjang warna Hitam, sisa kabel yang sudah berbentuk tembaga dan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian.

“Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, sedangkan untuk tuduhan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana,” imbuhnya.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top