Edarkan Sabu, Seorang Buruh dan Seorang IRT Diringkus Polsek Pujud

HALOTERKINI.COM – Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang buruh dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Pujud dirumahnya, Kamis (02/02) kemarin.
Ag alias G (38) dicokok dirumahnya yang berada di Siarang-arang Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Sementara SW alias M (34) dicokok dirumahnya di Pasar Siti Maryam Siarang Arang Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Seberat 9,83 gram sabu berhasil disita petugas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.
Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB diperoleh informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Siarang arang, Kepenghuluan Siarang arang Kecamatan Pujud. Lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah tim opsnal tiba di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bererinisial AG alias G yang sedang duduk didalam sebuah rumah. Dilantai tepatnya didepan AG alias G ini duduk, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, bungkus plastik bening klip Merah berisikan yang diduga narkotika jenis sabu. 1 unit timbangan digital warna Silver, 1 buah gunting, 1 buah plastik bening klip Merah kosong, 1 buah pipet bening, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 unit hp Oppo warna Hitam dan 1 unit hp Samsung lipat warna Putih,” jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan kotak rokok Sampoerna. Setelah dibuka ditemukan selembar balutan tisu warna Putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip Merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian dari bawah jendela rumah dekat AG alias G duduk ditemukan 1 buah alat hisap sabu lengkap serta 2 buah mancis warna Ungu.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 buah dompet warna Coklat berisikan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu rupiah disaku belakang celana yang dikenakannya, yang diakui uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperolehnya dari P (dalam lidik) yang dipesan melalui SW alias M.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SW alias M dirumahnya. Dari keterangan SW alias M, dianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada AG alias G adalah narkotika jenis sabu yang dipesannya dari inisial P (dalam lidik). SW alias M mendapatkan upah dari P sebesar seratus ribu rupiah/gram dari narkotika jenis sabu yang dijual oleh AG alias G.
“Turut diamankan 1 unit hp Samsung yang digunakan SW alias M untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara P, namun dianya tidak ditemukan dirumahnya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 3 bungkus plastik bening klip Merah berisikan yang di duga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip Merah berisikan yang di duga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna Silver, 1 buah gunting, 1 buah bungkus rokok merek Sampoerna, 1 lembar tisu warna Putih, 1 buah plastik bening klip Merah, 1 buah pipet bening.
“Juga, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah mancis warna Ungu, 1 unit hp Samsung warna Biru Muda, 1 unit hp Oppo warna Hitam, 1 unit hp Samsung lipat warna Putih, 1 buah dompet warna Coklat dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu rupiah. Keduanya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine. Disampaikan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(HT/HPR)