Dit Reskrimsus Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbankan Dengan Jumlah Kerugian 6,79 Miliar


HALOTERKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan berdasarkan LP No : LP/ 546/XI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 21 November 2022 yang terjadi di PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah.

Modus yang dilakukan tersangka berinsial S (32) dengan menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah atau Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah. Tersangka menjanjikan keuntungan 9,5% per bulan, sehingga korban tertarik dan mentransfer uang ke nomor rekening yang telah ditentukan tersangka.

“Tersangka S (32) sekarang dalam kondisi hamil 7 bulan, sebelumnya bekerja sebagai relationship manager atau RM atau marketing pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah yang beralamat di Jalan Gelugur Ujung Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru. Waktu kejadian antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, modus tersangka dalam melakukan tindak kejahatan ini dengan menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah atau FR kepada nasabah prioritas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah. Tersangka menjanjikan keuntungan 9,5% per bulan, sehingga korban tertarik dan mentransfer uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (07/02/2023).

Kasus ini baru terungkap setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah. Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka S tidak tercatat pada sistem perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah. Artinya bahwa tersangka melakukan manipulasi dengan menjual produk di atas namakan dari pemerintah yang dikelola oleh bank, ternyata itu tidak ada. Jadi ini murni dari kelicikan tersangka S yang ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara pada tanggal 4 Februari 2023 tengah malam lalu.

“Korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang dijanjikan tersangka, namun tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap,” jelas Kombes Sunarto.

Adapun barang bukti yang diamankan, print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi dan sejumlah dokumen lainnya.

“Tersangka S dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 49 ayat 1B UU No 10 Tahun 98 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1997 tentang perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal 200 miliar rupiah, di samping itu juga Pasal 378 tentang tindak penipuan dan 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

 

(HT/HPR)

Berita Terkait

Top