Diduga Sedang Transaksi, Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polsek Minas


HALOTERKINI.COM – Unit Reskrim Polek Minas berhasil menangkap dua orang pria berinisial E (52) dan DI alias TB (35), diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Mondrat RT 02/RW 01 Desa Minas Timur Kecamatan Minas, Sabtu (25/02).

Pelaku diamankan tim Reskrim Polsek Minas dengan barang bukti 2 (dua) bungkus/paket plastik klip bening sedang berisikan serbuk putih bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 Gram.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas Kompol Sawaludin Pane SH membenarkan hal tersebut, yang mana penangkapan bermula dari informasi masyarakat dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Atas informasi yang didapat, tim opsnal Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Iptu Musa H Sibarani S Psi MSi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” kata Kompol Sawaludin.

Iptu Musa H Sibarani juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dimana saat dilakukan penangkapan, tim melihat 2 tersangka tersebut sedang menunggu seseorang di pinggir jalan.

Kemudian tim mendatangi kedua pelaku dan melakukan penggeledahan yang mana sewaktu di lakukan penggeledahan tim menemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka E di kantong celananya.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik kedua tersangka yang akan di jual kepada orang lain,” jelas Panit Reskrim Polsek Minas.

Panit Reskrim Polsek Minas juga menjelaskan, adapun beberapa barang bukti lain yang berhasil didapati saat melakukan penangkapan, handphone Nokia 105 warna Hitam, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam.

“Saat ini sedang berjalan Operasi Antik Lancang Kuning 2023, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Minas, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya

Kapolsek Minas, Kompol Sawaludin Pane SH menambahkan, bahwa kedua tersangka merupakan pengedar yang sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Minas Timur.

 

(HT/HPS)

Berita Terkait

Top