Dalam Semalam, 5 Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Tambang

HALOTERKINI.COM – Polsek Tambang pantas di ajungkan jempol, pasalnya dalam semalam 5 pelaku narkoba jenis sabu berhasil di ringkus. Kini kelima pelaku sudah mendekam di sel tahanan, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Kelima pelaku berinisial MP (42) warga Perumahan Permata Asri, Desa Kualu Kecamatan Tambang, AF (26) warga Jalan Tuanku Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang dan EL (49) warga Perumahan Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Ketiga ditangkap di rumah pelaku MP.
Dari tangan ketiga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti, plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kotak rokok merek Surya, handphone merek Oppo warna Hitam, cashing warna Biru, alat hisap shabu dan dua mancis.
Pelaku keempat PT (31) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, ditangkap di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Rumah sakit Jiwa Tampan. Dan barang bukti yang berhasil diamankan, enam plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, plastik bison kuaci, HP Oppo dan sepeda motor Honda Bead warna Biru Putih BM 2721 FH.
Pelaku kelima WW (33) warga Jalan Merak, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru. Ditangkap di Home Stay The Nancy’s Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Barang bukti yang berhasil diamankan dua plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, seball plastik bening, plastik bening, timbangan digital, mancis dan HP.
Penangkapan kelima pelaku berawal sekira pukul 20.00 WIB, di Perum Permata Asri Desa Kualu Kecamatan Tambang, unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perumahan tersebut sering terjadi penyalahgunaan serta transaksi narkoba.
Adanya laporan masyarakat tersebut Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi SH dan personil untuk melakukakan penyelidikan tentang maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkoba tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ketiga pelaku sedang santai dan ditangkap. Lalu dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Tambang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku, mereka mengakuai bahwa diduga narkoba yang diamankan berasal dari pelaku PT.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket narkoba.
Usai melakukan penangkapan pelaku PT, diketahui lagi bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku WW. Dan diketahui pelaku berada di Home Stay The Nancy’s dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu didalam plastik bening.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan kelima pelaku.
“Para pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Tambang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Mardani.
Kelima pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari hasil tes urine kelimanya mereka positif mengandung Methapetamin,” tutur Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH.
(HT/HPK)