Anggota Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Poldasu, Tangkap Pria Pembawa Narkoba

HALOTERKINI.COM – Tim Patroli Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatera Utara mengamankan 2 (dua) orang laki laki pengendara sepeda motor RX King BK 4380 OB yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, Selasa (01/11).
“Penangkapan ini berawal saat Tim Patroli sedang melaksanakan patroli rutin dini hari sekira pukul 03.00 WIB Senin (31/10) guna antisipasi kejahatan jalanan, C3 serta aksi tawuran,” ujar Kompol Pardamean.
Saat melintas dijalan SM Raja, tim melihat 2 (dua) orang laki laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB. Karena merasa curiga, tim mencoba mendekat dan menegur ke 2 (dua) laki laki tersebut agar memberhentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan melarikan diri menuju Jalan HM Jhoni Gang Murni.
Aksi kejar kejaran antara tim dengan kedua laki laki tersebut dari Jalan SM Raja hingga di jalan HM Jhoni dan anggota dapat mengamankan kedua laki laki tersebut, jelas Kompol Pardamean.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, salah satu dari kedua laki laki tersebut yang berinisial AS (29) menjatuhkan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih ke tanah dan tim melihat kejadian tersebut. Tim menyuruh untuk mengambil plastik tersebut, setelah diperiksa oleh tim plastik tersebut diduga berisi Narkoba Jenis Sabu.
Adapun identitas kedua laki laki tersebut, AS (29) laki laki, Budha, Wiraswasta, alamat Jalan AR Hakim Gang Bakung II Kota Medan dan HCP SH(37) laki laki, Kristen, Karyawan BUMN, alamat Jalan HM Jhoni Kota Medan.
Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkoba Jenis Sabu dan 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) unit HP Android warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna Coklat serta uang tunai Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam BK 4830 OB
Saat ini kedua laki laki yang diduga membawa Narkoba Jenis Sabu, sudah kami amankan dan serahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya.” tutur Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH.
(HT)